Menu

Kamis, 06 Maret 2014

CIMAHI-Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah Pemadam Kebakaran (UPTD Damkar) Kota Cimahi, Uus Supriyadi mengungkapkan, di Kota Cimahi terdapat gedung bertingkat cukup tinggi, antara lain Gedung BITC di Kelurahan Baros, Apartemen The EDGE dan Hotel Valore dan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kelurahan Melong, Leuwigajah dan Cigugur Tengah. Jika terjadi kebakaran pada gedung-gedung tinggi tersebut, pihak UPTD Damkar agak sulit dalam melakukan pemadaman karena belum memiliki mobil bertangga.
“Kami sangat membutuhkan mobil tangga untuk melakukan pemadaman apabila terjadi musibah kebakaran pada gedung-gedung tinggi. Mudah-mudahan saja bisa dianggarkan secepatnya,” kata Uus Supriyadi di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah.
Uus menjelaskan, saat ini UPTD Damkar Kota Cimahi baru memiliki 11 unit mobil Damkar, namun belum memiliki mobil bertangga satu unit pun. Sedangkan personel UPTD Damkar berjumlah 35 orang.
Dalam tahun 2013, lanjut Uus, tercatat ada 38 kasus kebakaran di Wilayah Kota Cimahi dengan kerugian mencapai Rp 76 Milyar.
“Alhamdulillah dalam musibah kebarakan selama tahun 2013, tidak ada korban jiwa. UPTD Damkar Kota Cimahi terus berupaya untuk menekan angka terjadinya kebakaran di Wilayah Kota Cimahi. Salah satunya dengan cara menggalakkan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat melalui siaga pemadam kebakaran,” katanya.
Sosialisasi tersebut, katanya, dilakukan hingga ke tingkat RW, bahkan pihak UPTD Damkar juga memberikan fasilitas alat komunikasi agar warga bisa dengan cepat menyampaikan laporan apabila terjadi musibah kebakaran di lingkungannya.
Uus Supriyadi mengimbau agar para pemilik gedung tinggi dapat menyiapkan system pengamanan gedung dari kebakaran dengan cara menyediakan fasilitas alat pemadam api ringan. Untuk satu ruangan ukuran 10 X 10 meter, minimal satu alat. (enal)

Selasa, 28 Mei 2013

SEKILAS JAWA BARAT Provinsi Jawa Barat secara geografis terletak di antara 5º50'- 7º50' Lintang Selatan dan 104º 48'- 108º 48' Bujur Timur, dengan luas wilayah daratan 3.710.061,32 hektar. Jumlah penduduknya pada tahun 2011 mencapai 46.497.175 jiwa (Sumber : Database SIAK Provinsi Jawa Barat Tahun 2011). Secara administratif sejak tahun 2008, kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat berjumlah 26 kabupaten/kota terdiri atas 17 kabupaten dan 9 kota dengan 625 kecamatan dan 5.877 desa/kelurahan. Jawa Barat terbagi dalam 4 Badan Koordinasi Pemerintahan Pembangunan (Bakor PP)Wilayah, sebagai berikut wilayah I Bogor meliputi Kab.Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kab. sukabumi, Kota sukabumi dan Kab. Cianjur. Wilayah II Purwakarta meliputi Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Karawang, Kab. Bekasi, dan Kota Bekasi. Wilayah III Cirebon meliputi Kab. Cirebon, Kota Cirebon, Kab. Indramayu, Kab. Majalengka, dan Kab. Kuningan. Wilayah IV Priangan meliputi Kab. Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung Barat, Kab. Sumedang, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, dan Kota Banjar. Struktur Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdiri atas 1 Sekretariat Daerah dengan 12 Biro dan Sekretariat DPRD, 20 Dinas, 17 Badan, 17 Lembaga Teknis, 3 Lembaga Lain, 3 Rumah Sakit Daerah, 121 Unit Pelaksanaan Teknis Daerah, dan 1 unit Pelaksana Teknis Badan. Usaha terbesar yang menyerap lapangan kerja di Jawa Barat adalah sektor pertanian, sektor perindustrian, dan sektor perdagangan. Masyarakat Jawa Barat di kenal sebagai masyarakat yang agamis, dengan kekayaan warisan budaya dan nilai-nilai luhur tradisional, serta memiliki prilaku sosial yang berfalsafah pada silih asih, silih asah, silih asuh, yang secara harfiah berarti saling mengasihi, saling memberi pengetahuan dan saling mengasuh diantara warga masyarakat. Tatanan kehidupannya lebih mengedepankan keharmonisan seperti tergambar pada pepatah; “Herang Caina Beunang Laukna” yang berarti menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru atau prinsip saling menguntungkan. Masyarakat Jawa Barat memiliki komitmen yang kuat terhadap nilai-nilai kebajikan. Hal ini terekspresikan pada pepatah “Ulah Unggut Kalinduan, Ulah gedag Kaanginan”; yang berarti konsisten dan konsekuen terhadap kebenaran serta menyerasikan antara hati nurani dan rasionalitas, seperti terkandung dalam pepatah “Sing Katepi ku Ati Sing Kahontal ku Akal”, yang berarti sebelum bertindak tetapkan dulu dalam hati dan pikiran secara seksama.
LAMBANG DAN MOTO JAWA BARAT

Lambang Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berbentuk bulat telur, diambil dari bentuk perisai yang biasa digunakan oleh laskar-laskar pada zaman baheula (dahulu). Dibagian tengahnya terdapat gambar “kujang” yang menjadi gambar pokok. “Kujang” merupakan alat serba guna yang selama ini dianggap senjata khas masyarakat Sunda. Pada salah satu sisi “kujang” tersebut terdapat lima buah lubang yang melambangkan lima dasar pokok negara “pancasila”. Pada sisi kiri dan kanan gambar ”kujang” terdapat untaian padi dan kapas. Padi melambangkan bahan makanan pokok masyarakat Jawa Barat. Untaian padi tersebut terdiri atas 17 butir gabah, melambangkan tanggal hari kemerdekaan Republik Indonesia. Di sebelah kanannya terdapat gambar kapas yang terdiri atas 8 buah. Angka 8 adalah lambang bulan Agustus, atau bulan kedelapan, saat proklamasi dikumandangkan. Ketiga gambar tersebut tertera di atas dasar yang berwarna hijau, sebagai lambang kesuburan tanah Jawa Barat. Lambang gunung yang memotong bagian tengah, melukiskan bagian terbesar dari wilayah Jawa Barat yang terdiri atas daerah pegunungan. Di bagian bawahnya terdapat gambar dua garis putih bergelombang dengan latar belakang warna dasar biru. Garis putih bergelombang dengan latar belakang warna biru tersebut melambangkan sungai, terusan, saluran, dan laut yang memberi ciri alamnya. Selain kekayaan alam tersebut, Jawa Barat memiliki lahan pertanian berupa sawah, ladang, dan perkebunan yang sangat luas. Kekayaan alam tersebut dituangkan dalam bentuk gambar berupa kotak-kotak. Di antara gambar berbentuk “garis putih” dan "kotak-kotak" terdapat lambang bendungan, dam, dan saluran air. Ketiga bangunan air tersebut merupakan kunci untuk memanfaatkan kekayaan alam Jawa Barat yang subur menuju kesejahteraan masyarakatnya, sebagaimana motto yang tertera di bagian paling bawah "Gemah Ripah Repeh Rapih”. Gemah ripah artinya subur makmur, cukup sandang dan pangan. Repeh rapih artinya rukun, damai, aman, dan sentosa. Arti bebasa dari motto daerah Jawa Barat secara keseluruhan ialah menyatakan bahwa Jawa Barat merupakan daerah yang kaya raya dan subur makmur serta didiami oleh banyak penduduk yang hidup rukun dan damai.

Visi Misi Jawa Barat

VISI JAWA BARAT
“Dengan Iman dan Taqwa, Provinsi Jawa Barat Termaju di Indonesia”
MISI JAWA BARAT
1. Mewujudkan kualitas kehidupan masyarakat yang berbudaya ilmu dan teknologi, produktif dan berdaya saing.
2. Meningkatkan perekonomian yang berdaya saing dan berbasis potensi daerah
3. Mewujudkan lingkungan hidup yang asri dan lestari
4. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik
5. Mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan

VISI PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
Pembangunan di Jawa Barat pada tahap kedua RPJP Daerah atau RPJM Daerah tahun 2008-2013 menuntut perhatian lebih, tidak hanya untuk menghadapi permasalahan yang belum terselesaikan, namun juga untuk mengantisipasi perubahan yang muncul di masa yang akan datang. Posisi Jawa Barat yang strategis dan berdekatan dengan ibukota negara, mendorong Jawa Barat berperan sebagai agent of development (agen pembangunan) bagi pertumbuhan nasional.

Berbagai isu global dan nasional yang perlu dipertimbangkan dalam menyelesaikan isu yang bersifat lokal dan berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat. Permasalahan yang dihadapi Jawa Barat antara lain kemiskinan, penataan ruang dan lingkungan hidup, pertumbuhan dan pemerataan pembangunan, terbatasnya kesempatan kerja, mitigasi bencana serta kesenjangan sosial. Dalam mengatasi permasalahan tersebut diperlukan penguatan kepemimpinan yang didukung oleh rakyat dan aspek politis.

Arah kebijakan pembangunan daerah ditujukan untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, revitalisasi pertanian dan kelautan, perluasan kesempatan lapangan kerja, peningkatan aksebilitas dan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, pembangunan infrastruktur strategis, perdagangan, jasa dan industri pengolahan yang berdaya saing, rehabilitasi dan konservasi lingkungan serta penataan struktur pemerintah daerah yang menyiapkan kemandirian masyarakat Jawa Barat.

Dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, permasalahan, tantangan dan peluang yang ada di Jawa Barat serta mempertimbangkan budaya yang hidup dalam masyarakat, maka Visi Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2008-2013 yang hendak dicapai dalam tahapan kedua Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat adalah :

“Tercapainya Masyarakat Jawa Barat yang Mandiri, Dinamis dan Sejahtera”.

Memperhatikan visi tersebut serta perubahan paradigma dan kondisi yang akan dihadapi pada masa yang akan datang, diharapkan Provinsi Jawa Barat dapat lebih berperan dalam perubahan yang terjadi di lingkup nasional, regional, maupun global.

Penjabaran makna dari Visi Jawa Barat tersebut adalah sebagai berikut :
Mandiri
:
adalah sikap dan kondisi masyarakat Jawa Barat yang mampu memenuhi kebutuhannya untuk lebih maju dengan mengandalkan kemampuan dan kekuatan sendiri, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pelayanan publik berbasis e-government, energi, infrastruktur, lingkungan dan sumber daya air.
Dinamis
:
adalah sikap dan kondisi masyarakat Jawa Barat yang secara aktif mampu merespon peluang dan tantangan zaman serta berkontribusi dalam proses pembangunan.
Sejahtera
:
adalah sikap dan kondisi masyarakat Jawa Barat yang secara lahir dan batin mendapatkan rasa aman dan makmur dalam menjalani kehidupan.
Agar visi tersebut dapat diwujudkan dan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, ditetapkan misi Provinsi Jawa Barat, yang didalamnya mengandung gambaran tujuan serta sasaran yang ingin dicapai.

MISI PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat 2008-2013 yang merupakan tahapan kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat 2005-2025, berorientasi pada pembangunan dan peningkatan kompetensi segenap sumber daya yang terdapat di Jawa Barat dalam segala bidang, guna menyiapkan kemandirian masyarakat Jawa Barat. Hal tersebut akan dicapai dengan menciptakan aktivitas ekonomi yang efektif dan efisien, menekankan upaya penguatan suprastruktur pelayanan kesehatan dan pendidikan, melanjutkan pembangunan infrastruktur wilayah, memantapkan revitalisasi infrastruktur yang telah ada, meningkatkan produktifitas pertanian dengan memanfaatkan teknologi berkelanjutan, meningkatkan kerja sama antara pemerintah dengan swasta dan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, meningkatkan kinerja pemerintahan daerah, menyusun perencanaan yang cerdas dan mampu menjawab masalah serta mengantisipasi peluang dan tantangan yang muncul secara cermat dan cerdas.
Kemampuan ekonomi dalam menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan akan terus didorong. Kebijakan ekonomi daerah diarahkan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkualitas melalui pengembangan kegiatan utama (core business) berdasarkan potensi lokal untuk mengurangi disparitas kesejahteraan antarwilayah. Hal ini dilakukan melalui pengembangan agribisnis, bisnis kelautan, industri manufaktur, jasa, dan pariwisata, yang ditunjang oleh pengembangan dunia usaha, investasi, infrastruktur dan keuangan daerah.
Dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi juga dilakukan dengan mempercepat pembangunan infrastruktur bagi penyediaan energi termasuk listrik, serta memantapkan infrastruktur wilayah dalam rangka mendukung pemerataan dan pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan berlanja daerah diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif, dengan berprinsip pada pro growth, pro poor, pro job, pro environment, pro public, melalui alokasi anggaran untuk 20% pendidikan, peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan serta penggunaan indeks relevansi anggaran dalam penentuan anggaran belanja, penganggaran untuk mitigasi serta kebencanaan dan kerjasama antar daerah.
Isu strategis mengenai permasalahan yang berkaitan dengan fenomena atau yang belum dapat diselesaikan pada periode 5 (lima) tahun sebelumnya serta memiliki dampak jangka panjang bagi keberlanjutan pelaksanaan pembangunan, akan diatasi secara bertahap isu-isu ini mencakup aksesibilitas dan mutu pelayanan pendidikan masyarakat, pelayanan kesehatan masyarakat, ketersediaan dan pelayanan infrastruktur, penanganan kemiskinan dan pengangguran, penangan bencana alam, pengendalian lingkungan hidup, penanganan ketenagakerjaan, pemerintahan dan politik, pengendalian kependudukan, pemberdayaan ekonomi, apresiasi budaya daerah dan pemerintahan otonom.
Dalam rangka mengantisipasi kondisi dan permasalahan yang ada serta memperhatikan tantangan ke depan dengan memperhitungkan peluang yang dimiliki, maka rumusan Misi Provinsi Jawa Barat dalam rangka pencapaian Visi Jawa Barat 2013 ditetapkan dalam 5 (lima) misi berikut ini, untuk mencapai masyarakat Jawa Barat yang mandiri, dinamis dan sejahtera.

Misi Pertama, Mewujudkan Sumber Daya Manusia Jawa Barat yang Produktif dan Berdaya Saing.

Tujuan :
  1. Mendorong masyarakat ke arah peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kompetensi kerja;
  2. Menjadikan masyarakat Jawa Barat yang sehat, berbudi pekerti luhur serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sasaran :
  1. Tuntasnya program pemberantasan buta aksara;
  2. Meningkatnya akses dan mutu pendidikan terutama untuk penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan pencanangan wajib belajar 12 tahun bagi anak usia sekolah;
  3. Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terutama untuk kesehatan ibu dan anak;
  4. Meningkatnya pelayanan sosial dan penanggulangan korban bencana;
  5. Meningkatnya kesetaraan gender;
  6. Meningkatnya kualitas dan perlindungan terhadap tenaga kerja;
  7. Meningkatnya peran pemuda dan prestasi olahraga dalam pembangunan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat;
  8. Meningkatnya kualitas kehidupan beragama;
  9. Revitalisasi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.

Misi Kedua, Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Regional Berbasis Potensi Lokal.

Tujuan :
Meningkatkan daya beli dan ketahanan pangan masyarakat melalui pengembangan aktivitas ekonomi berbasis potensi lokal.

Sasaran :
  1. Meningkatnya aktivitas ekonomi regional berbasis potensi lokal;
  2. Meningkatnya kesempatan dan penyediaan lapangan kerja;
  3. Meningkatnya peran kelembagaan dan permodalan KUMKM dalam pengembangan ekonomi lokal yang berdaya saing;
  4. Meningkatnya investasi yang mendorong penciptaan lapangan kerja;
  5. Terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat.

Misi Ketiga, Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Infrastruktur Wilayah.

Tujuan :
Menyediakan infrastruktur wilayah yang mampu mendukung aktivitas ekonomi, sosial dan budaya.

Sasaran :
  1. Tersedianya infrastruktur transportasi yang handal dan terintegrasi untuk mendukung pergerakan perhubungan orang, barang dan jasa;
  2. Tersedianya infrastruktur sumber daya air dan irigasi yang handal untuk mendukung upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air, serta pengendalian daya rusak air;
  3. Meningkatnya cakupan pelayanan dan kualitas infrastruktur energi dan ketenagalistrikan di Jawa Barat;
  4. Meningkatnya akses masyarakat terhadap sarana dan prasarana dasar pemukiman (mencakup persampahan, air bersih, air limbah);
  5. Terwujudnya keamanan dan keserasian dalam pembangunan infrastruktur.

Misi Keempat, Meningkatkan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Untuk Pembangunan yang Berkelanjutan.

Tujuan :
Mewujudkan keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan pembangunan.

Sasaran :
  1. Terkendalinya pertumbuhan, pertambahan jumlah serta persebaran penduduk;
  2. Berkurangnya tingkat pencemaran, kerusakan lingkungan, dan resiko bencana;
  3. Meningkatnya fungsi kawasan lindung Jawa Barat;
  4. Terlaksananya penataan ruang yang berkelanjutan;
  5.  Meningkatnya ketersediaan dan pemanfaatan energi alternatif yang ramah lingkungan serta energi terbaharukan diantaranya panas bumi, angin, dan surya.

Misi Kelima, Meningkatkan Efektifitas Pemerintahan Daerah dan Kualitas Demokrasi.

Tujuan :
  1. Mengembangkan birokrasi yang semakin profesional dan akuntabel;
  2. Mewujudkan kehidupan demokrasi dan terpeliharanya semangat kebangsaan.

Sasaran :
  1. Meningkatnya kinerja dan disiplin aparatur yang berbasis kompetensi;
  2. Terwujudnya kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintah daerah serta pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berbasis teknologi informasi;
  3. Meningkatnya pelayanan publik yang dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh seluruh lapisan masyarakat;
  4. Meningkatnya kinerja pemerintahan desa dan pembangunan perdesaan;
  5. Meningkatnya pembangunan dan pembinaan hukum di daerah;
  6. Meningkatnya peran pemerintah dan masyarakat dalam pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  7. Meningkatnya kerjasama daerah dalam pembangunan;
  8. Meningkatnya peran dan fungsi partai politik;
  9. Menguatnya peran masyarakat madani dalam kehidupan politik;
  10. Tumbuhnya pembangunan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dalam rangka mewujudkan ke 5 (lima) misi tersebut, didasarkan pada nilai-nilai agama dan budaya daerah, dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan, sebagai berikut :
  1. Good Governance (tata kelola kepemerintahan), yaitu kepengelolaan dan kepengurusan pemerintahan yang baik bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang solid, bertanggung jawab, efektif dan efisien, dengan menjaga keserasian interaksi yang konstruktif di antara domain negara, swasta dan masyarakat;
  2. Integrity (integritas), yaitu suatu kesatuan perilaku yang melekat pada prinsip-prinsip moral dan etika, terutama mengenai karakter moral dan kejujuran, yang dihasilkan dari suatu sistem nilai yang konsisten;
  3. Quality and Accountability (mutu dan akuntabilitas), yaitu suatu tingkatan kesempurnaan, merupakan karakteristik pribadi yang mampu memberikan hasil yang melebihi kebutuhan atau pun harapan, dan sebuah bentuk tanggung jawab untuk suatu tindakan, keputusan dan kebijakan yang telah mempertimbangkan mengenai aturan, pemerintahan dan implementasinya, dalam pandangan hukum dan tata kelola yang transparan;
  4. Pemerataan pembangunan yang berkeadilan, yaitu upaya mewujudkan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat untuk mengurangi tingkat kemiskinan, kesenjangan antarwilayah, dan kesenjangan sosial antar kelompok masyarakat, melalui pemenuhan kebutuhan akses pelayanan sosial dasar termasuk perumahan beserta sarana dan prasarananya, serta memberikan kesempatan berusaha bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menanggulangi pengangguran dengan menyeimbangkan pengembangan ekonomi skala kecil, menengah, dan besar;
Penggunaan data dan informasi yang terintegrasi (Satu Data dan Informasi Jawa Barat) yang akurat, terbaharukan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen tersebut terdiri dari data dan informasi spasial (keruangan) dan a-spasial (non keruangan).